Uni Eropa Usulkan Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 13 Tahun Lewat EU Kids Act

Uni Eropa Usulkan Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 13 Tahun Lewat EU Kids Act

Written by

in

Uni Eropa mengumumkan rencana melarang penggunaan media sosial bagi anak di bawah 13 tahun di seluruh wilayahnya. Rencana ini disampaikan Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen dalam pidato State of the European Union pada 16 September 2026, dan dituangkan dalam rancangan aturan bernama EU Kids Act.

Batas Usia Bertingkat

  • Di bawah 13 tahun: dilarang memiliki akun media sosial.
  • 13–14 tahun: boleh, tetapi wajib di bawah pengawasan orang tua.
  • 15 tahun ke atas: boleh membuat akun sendiri.

Fitur Adiktif Wajib Dihapus

Aturan ini juga memaksa platform menghapus fitur yang dianggap membuat anak kecanduan, termasuk algoritma rekomendasi yang dapat “menyeret” anak ke dalam pusaran konten berbahaya. Fitur infinite scroll, notifikasi di malam hari, serta kontak dari orang asing yang tidak diminta juga akan diblokir untuk pengguna anak.

Chatbot AI pun ikut diatur: fitur ini harus dalam keadaan mati secara default untuk anak dan tidak boleh dirancang untuk menciptakan ketergantungan emosional.

Verifikasi Usia dan Beban Pembuktian

Platform wajib memeriksa usia pengguna saat pembuatan akun baru, antara lain dengan indikator yang wajar seperti data kartu kredit. Alat verifikasi yang digunakan tidak boleh menyimpan dokumen identitas maupun data biometrik.

Poin paling penting: platform media sosial nantinya harus membuktikan bahwa layanannya aman bagi anak, membalik beban pembuktian yang berlaku saat ini.

Meski begitu, EU Kids Act belum berlaku. Usulan ini masih harus dirundingkan dengan negara-negara anggota dan Parlemen Eropa dalam beberapa bulan ke depan sebelum bisa menjadi undang-undang.

Foto: Trougnouf (Benoit Brummer) — Wikimedia Commons (CC BY 4.0).

Sumber

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *